kip lhok
Beranda / /

  • Penetapan PJ Bupati/Walikota Kewenangan Penuh Kemendagri, Usulan Gubernur Tidak Baku
    Berita | 2 tahun lalu
    Penetapan PJ Bupati/Walikota Kewenangan Penuh Kemendagri, Usulan Gubernur Tidak Baku

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, telah mengirimkan surat nomor:131/2388/OTDA kepada para gubernur di di 24 provinsi di Indonesia, termasuk Aceh, yang masa penugasan Pj Bupati/Wali Kota akan memasuki akhir masa jabatan pada tahun 2022 ini.